KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom
meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Koruspi usai diperiksa sebagai
saksi, Selasa (10/1/2012). Untuk kali pertama Miranda diperiksa KPK
sejak tertangkapnya tersangka Nunun Nurbaetie dalam kasus cek pelawat
anggota DPR dalam pencalonan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior
Bank Indonesia.
Menurut Juri Bicara KPK Johan Budi SP, belum ada rencana penahanan Miranda. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN (Nunun Nurbaeti). Untuk melengkapi berkas perkara NN yang segera naik ke penuntutan," kata Johan.
Miranda adalah tersangka terbaru kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Dalam pemilihan ini, Miranda yang terpilih. Nunun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Bangkok, Thailand. Sebanyak 480 cek perjalanan senilai Rp 24 miliar mengalir ke anggota DPR diduga terkait terpilihnya Miranda.
0 komentar:
Posting Komentar