TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO— Mantan Sekretaris Kota Tomohon Johny Mambu mengungkapkan, inisiatif dan tindakan suap kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulut, Bahar dan Munzir, adalah dari Wali Kota Tomohon (waktu itu) Jefferson Rumajar.
Dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Manado, Jumat (3/2/2012) pagi, Mambu menyebut dirinya diperintah Jefferson untuk menyediakan uang Rp 1,5 miliar. Mambu menjadi tersangka di Polda Sulut atas kasus penyelewengan dana APBD Kota Tomohon tahun 2006-2008.
"Kami diperintah menyediakan dana bagi anggota BPK," kata Mambu.
Sidang kasus suap pagi ini dipimpin hakim S Pardede dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi lainnya, Joice, anggota staf Pengendalian dan Otorisasi Pemkot Tomohon, serta Sultje, Bendahara BPKAD Pemkot Tomohon, mengatakan, pemberian suap dilakukan bertahap dalam satu bulan.
Sisa sebagian uang suap sebesar Rp 407.500.000 telah diberikan kepada terdakwa Munzir dan Bahar. "Pak Hakim, sisa uang Rp 407.500.000 sudah diberikan kepada terdakwa pada tanggal 3 November 2010 di depan GMIM Imanuel Wanea Manado," kata Joice.
0 komentar:
Posting Komentar