Selamat Datang di Website Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) Korda Sulawesi Utara
 

Kamis, Januari 19, 2012

Statuta Unsrat Dinilai Cacat Hukum

0 komentar
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Statuta Unsrat yang berisi pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan sebagai acuan perencanaan, pengembangan program, dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai tujuan universitas telah disetujui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI. Persetujuan tersebut pun dituangkan dalam keputusan Mendikbud nomor 61 tahun 2011. Namun statuta tersebut menuai pertentangan dari sejumlah akademisi Unsrat.



"Telah terjadi mal-administrasi dalam proses penyusunan dan prosedur penerbitan Permendikbud tentang statuta tersebut. Ini perlu ditinjau kembali," katanya kepada Tribun Manado, Senin (16/1/2012).  Diungkapkannya, statuta itu awaklnya dalam bentuk draft yang disahkan melalui rapat senat Unsrat tanggal 30 Mei 2011 untuk diusulkan kepada Menteri. Namun ternyata draft itu kemudian dirubah tanpa diketahui dan disetujui oleh senat Unsrat. Ini terbukti dengan tidak adanya konsiderans pada Peraturan tersebut. 
Dikatakannya, perubahan tanpa diketahui itu pun kurang lebih sebanyak 70 persen dan bahkan 20 persen pasal-pasal dari statuta yang pada awalnya telah disetujuii oleh anggota Senat, justru dicopot atau dihapus. Kata dia, penilaian bahwa statuta itu cacat hukum karena pada aturan itu tidak menyebutkan tugas dan fungsi dan wewenang senat untuk memberikan pertimbangan terhadap pemilihan Rektor. "Sehingga keputusan senat tidak diperlukjan dalam pemilihan Rektor. Artinya Senat universitas bukan badan normatif tertinggi di Unsrat," terangnya.

Persoalan lainnya yaitu terletak pada aturan yang tidak memuat ketentuan yang mengatur perubahan statuta sebagaimana yang diusulkan dalam draft yang disulkan oleh senat Unsrat menyatakan bahwa seluruh perubahan aturan harus disetujui oleh Senat Unsrat. "Sementara pada pasal 17 ayat 2 huruf a Permendikbud RI tentang statuta Unsrat berisi kewenangan ini diberikan hanya kepada Rektor," jelasnya.

Selain itu, ucapnya, pada statuta tersebut tidak ada ketentuan peralihan. Pada draft, ketentuan peralihan pasal 99, menyatakan 'Semua peraturan dan keputusan yang di buat di lingkungan Unsrat yang telah ada pada saat berlakunya statuta ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan stauta ini. Nah, lanjutnya pada statuta yang sudayh disahkan, hanya menentukan ketentuan penutup Bab XVIII pasal 102.

Ini justru menimbulkan konsekwensi hukum terhadap keberadaan senat Unsrat sekarang ini karena tidak adanya kepastian hukum akan kedudukan atau keberadaanya karena tidak ada ketentuan peralihan. Dengan adanya statuta yang telah terjadi cacat hukum, Flora Kalalo menilai bahwa telah terjadi pelanggaran dan penyeludupan hukum.

Apakah ada upaya hukum yang ingin dilakukan ? Menurut Flora, dalam waktu pekan ini, dirinya bersama dengan rekan-rekannya akan melakukan audience dengan menteri untuk menjelaskan hal tersebut. "Kami masih mau melakukan langkah persuasif dengan cara menemui menteri. Minggu ini kami sudah menjadwalkan melakukan audiens dengan menteri pendidikan, M Nuh," ucapnya. (kev)

0 komentar:

 
GMPI KORDA SULUT © CopyRight2011 GMPI KORDA SULUT Website Design. oleh Andre Sulung